BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung memastikan, pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, positif menggunakan obat terlarang.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A.
"Positif menggunakan obat-obatan terlarang," ucap Arif saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Meski begitu, Arif tak merinci jenis obat-obatan yang dikonsumsi oleh pelaku. Saat ini, A masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Arif mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan rangkaian pendalaman.
"Masih dalam proses (belum ditetapkan tersangka)" ujarnya.
Untuk diketahui, A melakukan aksi tabrak lari dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11/2023) malam. Enam orang jadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat ditabrak.
Peristiwa tabrak lari itu bermula saat mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos). Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng.
Setelah itu, mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil yang dikemudikan pelaku baru berhenti usai menabrak pohon yang ada di sisi jalan.
Total, terdapat tiga motor yang ditabrak oleh pelaku dan enam korban yang mengalami luka. Salah satu motor yang ditabrak pelaku dikendarai oleh anggota TNI.
Editor : Rizal Fadillah