Pria di Bandung Barat Dikeroyok 4 Orang Pakai Batu hingga Senjata Tajam
Jum'at, 10 November 2023 | 21:33 WIB
Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa golok, kayu, dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, rekaman CCTV, dan hasil visum.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Aldi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta