Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bandung Tuan Rumah Grand Final Hijab Influencer Indonesia 2026, Farhan Beri Dukungan Penuh
Advertisement . Scroll to see content

Kena Deh! Petugas Tangkap Satu Pelaku Vandalisme di Kota Bandung

Selasa, 14 November 2023 | 10:15 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kena Deh! Petugas Tangkap Satu Pelaku Vandalisme di Kota Bandung
Petugas Tangkap Satu Pelaku Vandalisme di Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)

Henry menyebut, pelaku melaksanakan aksinya hanya seorang sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya. 

"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. 

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum. 

"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut