BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Polsek Cisarua berhasil menangkap dua mahasiswa berinisial ONJ (22) dan AS (20) lantaran menjual obat-obatan terlarang.
Kedua pelaku menjual barang haram tersebut dalam sebuah konter pulsa yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Betul tadi pagi dari Polsek Cisarua berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang menjual obat-obatan terlarang," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Gofur mengatakan, penangapan terhadap kedua mahasiswa itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.
Sebelumnya, warga mencurigai bahwa konter milik dua mahasiswa itu bukan hanya menjual ponsel atau pulsa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar kedua tersangka menjual barang-barang terlarang.
"Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat," ucap Gofur.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 762 obat terlarang dengan rincian, sebanyak 90 butir DMP, 270 Hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl.
Gofur mengatakan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas untuk diserahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi.
"Selanjutnya kedua tersangka dan semua barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gofur, kedua tersangka ini belum lama mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cisarua tersebut.
"Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru berjualan sekitar dua minggu dengan modus berpura-pura membuka usaha konter HP," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya