get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Inovasi Kemenag, FKKBIHU Jabar Nilai Ibadah Haji 2024 Sukses

Seluruh Kantor Kemenag Bisa Dipakai sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini 5 Ketentuannya

Jum'at, 24 November 2023 | 16:18 WIB
header img
Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. (Foto: tangkapan layar)

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ungkapnya.

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:

1. Pemohon
Terdiri atas:
a . panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan
b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut