get app
inews
Aa Read Next : Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Cimahi Dibunuh Suami, Motifnya Kesal dan Cemburu

Minta Rujuk Tak Direspons, Janda Tewas Ditusuk dan Disayat hingga 20 Kali

Selasa, 28 November 2023 | 14:53 WIB
header img
Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap Ona Sudana, pelaku pembunuhan sadis terhadap Rasni seorang janda yang memiliki seorang anak. Foto: Toiskandar

CIREBON, iNewsBandungRaya.id - Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap Ona Sudana, pelaku pembunuhan sadis terhadap Rasni seorang janda yang memiliki seorang anak.

Pelaku melarikan diri setelah melakukan 20 kali tusukan dan sayatan dengan pisau dapur berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Jakarta Timur.

Pelaku, yang juga merupakan mantan suami dari korban, melakukan perbuatan keji ini setelah terbakar oleh rasa cemburu dan niatnya untuk berbaik-baik kembali ditolak oleh korban.

Pelaku pembunuhan sadis terhadap Rasni, seorang janda dengan satu anak asal Desa Cangkoak, Kabupaten Cirebon, ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku yang merupakan suami dari korban juga dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang mengakibatkan kematian Rasni di dalam kamar rumahnya. Pelaku melakukan tindakan keji dengan melakukan sembilan tusukan di dada dan sebelas sayatan di seluruh tubuh korban karena terbakar oleh rasa cemburu. Sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa istri yang sudah berpisah dengannya tersebut didatangi oleh seorang pria.

Kekecewaan pelaku semakin memuncak setelah niatnya untuk berbaik-baik kembali ditolak oleh korban. Pelaku yang pada saat kejadian pulang dari berjualan angkringan menyelinap masuk ke rumah melalui pintu belakang dan tanpa arah yang jelas menyerang korban dengan pisau dapur yang dibawanya, menimbulkan luka parah di dada dan seluruh tubuh korban. Rasni meninggal dunia setelah pisau yang digunakan pelaku menembus jantungnya.

Kombes Pol Arif Budiman, Kapolresta Cirebon, mengkonfirmasi bahwa selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan pisau dapur, sandal, dan sepeda motor pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Pria berusia empat puluh tujuh tahun tersebut dihadapkan pada Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan terhadap janda ini menyebabkan kegemparan di Desa Cangkoak dan terjadi pada hari Minggu dinihari. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya dengan luka tusukan dan sayatan di seluruh tubuhnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut