get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Pemenangan 01 Cabut Dukungan, Merapat ke 02 Jelang Pencoblosan Pilkada Bandung 2024

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Bandung Targetkan 1.000 Pasutri Ikuti Isbat Nikah

Jum'at, 01 Desember 2023 | 15:48 WIB
header img
Ratusan Pasutri se-Kabupaten Bandung Ikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 128 pasangan suami istri (pasutri) se-Kabupaten Bandung mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Jumat (1/12/2023).

Sementara di tempat lain, Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Ibun diikuti sebanyak 58 pasutri, Banjaran 58 pasutri, dan Kecamatan Ciwidey 20 pasutri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pelaminan Cantik atau Pelayanan Paska Isbat Nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1B Soreang dan Kantor Kementerian Agama. 

Pemkab Bandung melalui Disdukcapil menargetkan sepanjang tahun 2023 ini Program Pelaminan Cantik bisa mencapai 1.000 pasutri. Sejauh ini baru 400 pasutri yang sudah mengikuti istbat nikah., dari yang sudah 

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebab setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, isbat nikah merupakan upaya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

"Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya tidak tercatat, sangat tidak kita harapkan terjadi," ucap Dadang.

Dadang menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat dapat berimplikasi sangat kuat kepada status anak kualitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan dampak lainnya.

"Ketika kondisi tersebut berlanjut dan tidak diupayakan solusinya, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang," ungkapnya.

Karena itu, Dadang berpesan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, agar tertib dan taat hukum baik itu agama maupun hukum negara. Sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat.

"Solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perrkawinan secara tidak tercatat, maka segeralah dilaksanakan pencatatan ke Pengadilan Agama dan dapat ditetapkan status pernikahannya secara hukum," katanya.

Tak lupa, Dadang juga mengucapkan selamat kepada para pasangan isbat nikah. Dia pun berharap dengan buku nikah yang kini dimiliki pasangan isbat nikah, dapat memberikan banyak manfaat, khususnya dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut