get app
inews
Aa Read Next : Menjelang Lebaran, BP Jamsostek Cabang Cimahi Bayarkan JHT Rp15 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Kampanye KKBC ke Pedagang di Pasar Atas Baru

Selasa, 12 Desember 2023 | 16:58 WIB
header img
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cimahi blusukan ke Pasar Atas Cimahi untuk mengampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) yaitu sosialisasi dan akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya ke pekerja sektor informal, Selasa (12/12/2023). Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - BPJS Ketenagakerjaan Cimahi melakukan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), yaitu sosialisasi dan akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja sektor informal atau BPU di Pasar Atas Baru (PAB) Cimahi, Selasa (12/12/2023).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan gencar bersosialisasi secara masif kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).

”Kami sekarang sedang fokus untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja informal atau BPU. Pekerja BPU jumlahnya berkisar 60 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia,” kata Feisal.

Menurut Feisal, untuk mengakuisisi kepesertaan pekerja informal memang ada tantangan dan strategi tersendiri. Pekerja sektor informal atau BPU ini memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus.

Sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.

“Harus diakui masih banyak para pedagang pasar belum mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat-manfaat yang diterimanya jika menjadi peserta. Dengan kegiatan ini kita harapkan dapat membangun kesadaraan mereka pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Bagi pekerja informal, lanjut Feisal, bisa mengikuti dua program utama yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang terbilang sangat ringan Rp16.800 perbulan.

Melalui perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari, peserta memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya.

Selanjutnya apabila terjadi musibah kematian, peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.

Pada kesempatan itu Feisal juga menyampaikan kampanye ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ yang menjadi strategi komunikasi BPJS Ketenagakerjaan guna menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia atas hak-hak mereka memperoleh perlindungan atas risiko-risiko pekerjaannya.

Kegiatan ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain sosialisasi di lapangan, pihaknya juga melakukan edukasi melalui Radio di setiap cabang-cabang tersebut.

Feisal memaparkan, kampanye ini juga menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk merangkul lebih banyak lagi pekerja sektor informal termasuk pedagang pasar, tukang parkir dan lainnya agar memiliki jaring pengaman atas risiko-risiko pekerjaannya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Diharapkan dari kegiatan ini semua pekerja di Pasar Atas Cimahi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dari sisi awareness, dapat meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas ini.

"Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal. Risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Feisal. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut