BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sebanyak 513 narapidana di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat (Jabar) diusulkan memperoleh remisi Natal 2023. Dari 513 yang diusulkan itu, tercatat 510 narapidana menerima Remisi Khusus I dan 3 orang menerima Remisi Khusus II atau bebas.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus Natal II diberikan kepada dua narapidana dan satu anak pidana. Mereka bebas karena masa hukumannya habis jika dikurangkan oleh remisi yang didapat.
"Dua narapidana dan 1 anak pidana itu akan bebas pada 25 Desember 2023," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/12).
Kusnali menyatakan, narapidana yang memperoleh remisi 15 hari sebanyak 62 orang, 1 bulan 381, 1 bulan 15 hari 46, dan 2 bulan 24. Berdasarkan kasus, tercatat 263 narapidana narkotika menerima remisi, 30 napi korupsi. "Korupsi berdasarkan PP 28 Tahun 2006 ada 1 orang, berdasarkan PP 99 Tahun 2012 ada 29 orang," ujar Kusnali.
Untuk mendapatkan remisi, tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal 6 bulan. "Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," tutur Kusnali. ***
Editor : Ude D Gunadi