BANDUNG,Inews Bandungraya.Id - Perusahaan pengiriman logistik terbesar di Indonesia, Ninja Xpress, mengalami kerugian yang signifikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala pick up gudang Ninja Xpress di Tasikmalaya.
Diperkirakan kerugian yang ditimbulkan hingga mencapai miliaran rupiah akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Ena Lesmana (EL) selaku kepala pick up gudang di Tasikmalaya dan beberapa mantan karyawan lainnya.
Sebagai Pelaku Utama, EL merupakan mantan karyawan Ninja Xpress yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan beberapa modus penipuan sejak Tahun 2022, diantaranya adalah modus pemesanan fiktif (fake order) menggunakan metode COD.
Atas kejadian tersebut, pihak Ninja Xpress hingga saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut dan menelusuri siapa saja yang masuk dalam jaringan Ena Lesmana (EL), karena Ninja Xpress meyakini modus ini tidak hanya dilakukan oleh sedikit orang.
Adapun atas perbuatan pelaku EL kerugian finansial yang dialami Ninja Xpress sangat besar.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ninja Xpress, Hasan Daniel, S.H. menyampaikan, sebagai pihak yang dirugikan, Ninja Xpress telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan di Polda Jawa Barat, hingga akhirnya laporan tersebut terbukti dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan membayar uang denda sebesar Rp3 miliar rupiah subsidair hukuman kurungan selama 3 bulan.
Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 18 Oktober 2023 telah memutuskan Ena Lesmana bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memberikan hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp3 miliar rupiah kepada Ena Lesmana.
Hukuman denda tersebut juga dilengkapi dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar (denda tersebut), akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terkait putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Jabar, kasus perbuatan melawan hukum berupa pemesanan fiktif (fake order) tersebut tidak hanya dilakukan oleh EL.
Kasus penyelewengan lainnya juga dilakukan secara berkelompok oleh Hendrik Mulyana (HM), Yandi Supiandi (YS), Irwin Ananda Ircham (IA), dan Irman Yudi (IY) yang juga menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi Ninja Xpress. Mereka terbukti melakukan tindakan pemesanan fiktif (fake order) dengan menggunakan metode COD.
Pada tanggal 12 Juni 2023, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mereka bersalah melakukan manipulasi informasi dan transaksi elektronik, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.
Serta denda masing-masing sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.
Dalam tanggapannya terkait kasus ini, Verano Keraf, Corporate Legal Ninja Xpress, menyatakan, sangat disayangkan dan menyesali bahwa pelaku adalah karyawan Ninja Xpress yang saat ini sudah diberhentikan.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena telah membongkar modus penipuan ini.
"Kami merasa sangat prihatin atas dampak yang ditimbulkan. Pengguna layanan Ninja Xpress tidak perlu khawatir atas kasus tersebut, karena yang menjadi korban adalah Ninja Xpress dan bukan pengguna layanan Ninja Xpress," ucapnya.
Lebih lanjut, Verano mendukung penuh Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dengan modus penipuan pemesanan fiktif (fake order) tersebut. (*)
Editor : Rizki Maulana