get app
inews
Aa Read Next : Hadir di Summarecon Mall Bandung, Play 'N' Learn Wahana Edukasi untuk Anak-anak

Nyamar Tentara dan Bawa Pistol Mainan, Pria Ini Rampas 7 Motor Warga Bandung

Jum'at, 22 Desember 2023 | 18:42 WIB
header img
Yosef, tersangka begal yang setiap beraksi menyamar menjadi tentara. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Yosef Sunandar (37) ditangka petugas Unit Reskrim Polsek Andir. Dia dan temannya berinial D merampas 7 motor dengan menyamar tentara dan membawa pistol mainan.

Aksi terakhir Yosef merampas motor milik Deni Suntana (21) di Jalan Garuda. Saat beraksi, pelaku Yosef dan D menyamar menjadi anggota TNI gadungan.

Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana Sasmita mengatakan, peristiwa pembegalan yang dialami korban Deni Suntan itu terjadi pada 16 November 2023 lalu. Dalam aksinya, tersangka Yosef menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan menodongkan pistol mainan. Saat korban panik, Yosef merangkul korban dan memasukkannya ke mobil. Kemudian, motor korban Deni dibawa kabur oleh D.

"Dalam melakukan aksinya pelaku Yosef dan D menggunakan seragam tentara dan menuduh korban melakukan tindak pidana," kata Kapolsek Andir di Mapolsek Andir, Jumat (22/12/2023).

Tak hanya merampas motor, Yosef juga merampas uang Rp900.000 dan handphone (HP) milik korban. Karena takut, korban tak melawan. Usai mendapat motor, uang, dan ponsel, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban diturunkan di tengah jalan. "Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat. Pelaku meminta korban datang ke polda," ujar AKP Gilang Perdana Sasmita.

Korban Deni melapor ke Polsek Andir. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Yosef. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung. "Pelaku Yosef sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus sama di Kota Bandung. Pelaku telah merampas 7 motor," tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka Yosef disangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut