get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Inovasi Kemenag, FKKBIHU Jabar Nilai Ibadah Haji 2024 Sukses

Kuota Haji Indonesia 241.000 Orang, Pemerintah Diminta Siapkan Infrastruktur Ramah Lansia

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:01 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur ramah calon jamaah haji lansia. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.BandungRaya.id - Kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 orang dengan jumlah lansia cukup besar. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah menyiapkan pelayanan infrastruktur haji ramah lansia.

Diketahui, kuota haji 2024 itu terdiri atas 221.720 orang untuk jamaah reguler, haji khusus19.280 orang, reguler murni 219.171, PHD 1.794, pembimbing KBIHU 755.

“Kami akan terus mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bisa memastikan pelayanan infrastruktur ramah calon jamaah haji lansia. Perlu mengkaji konsep istitha'ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kemenkes sebelum calon jamaah melakukan pelunasan,” kata Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat memberikan arahan dalam acara Desiminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1445 H di Hotel El Royal Bandung, Jl Merdeka No. 2 Braga Kota Bandung, Rabu (27/12/2023).

Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menyatakan, besar biaya haji harus dihitung dengan baik. Termasuk subsidi dari nilai manfaat tahun berjalan yang diberikan kepada para jamaah. “Seperti kita ketahui sebelumnya ada dinamika dalam pembahasan penentuan biaya ibadah haji 2024 ini. Sehingga, Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH,” ujarnya.

Saat itu, tutur Kang Ace, Kemenag menyampaikan angka Rp105 juta untuk biaya haji 2024 tersebut. Setelah melalui berbagai perdebatan, kemudian Komisi VIII DPR dan Pemerintah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93.410.286.

"BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji,” tutur Kang Ace.

BPIH, kata Kang Ace, bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dan sumber lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara, Bipih adalah uang yang harus dibayar oleh warga negara untuk menunaikan ibadah haji.

BPIH 2024

Kang Ace memaparkan, berdasarkan hasil keputusan Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah pada 27 November 2023 disebutkan BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286. Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni, uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, berhasil dipangkas hingga hanya Rp56.046.172 atau 60 persen dari BPIH.

“Para jamaah juga mendapat subsidi dari Nilai Manfaat dana haji tahun berjalan sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen dari BPIH 2024,” kata Kang Ace.

Dalam kesempatan itu, Kang Ace berharap pemerintah bisa memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerja sama dengan pihak pemberi layanan. Hingga perlunya upaya diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi terkait haji non-kuota agar tidak melanggar hak jamaah haji kuota.

“Kita juga perlu meningkatkan layanan konsumsi menu sarapan lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi jamaah sebelum dan setelah puncak haji. Termasuk meningkatkan layanan transportasi untuk bus sholawat, transportasi antar-kota dan masyair (Armuzna),” ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut