SUKABUMI, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan S (55) sopir taksi online, Selasa (9/1/2024). Korban S tewas setelah dibunuh secara sadis oleh dua pelaku JP (30) dan DP (23).
Dalam aksinya, JP dan DP dicekik, mulut dan hidung korban S dibekap menggunakan lakban. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi. Tersangka JP dan DP memperagakan 64 adegan.
Reka ulang kasus pembunuhan tersebut diawali kedua tersangka yang membeli tali rafia dan lakban di Jakarta. Kemudian, tersangka JP dan DP nongkrong di warung kopi dan berencana mencuri mobil.
Setelah rencana matang, JP dan DP memesan taksi online yang saat itu diterima korban S. DP duduk di kursi belakang, sedangkan JP duduk di samping korban.
Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar mengatakan, dari reka ulang tersebut diketahui korban tewas di perjalanan setelah tangan diikat tali rafia dan mulut serta hidung korban dibekap lakban. Fakta ini terungkap dalam adegan ke-27 dan 28.
"Rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari perencanaan di daerah Jakarta sampai perjalanan ke Sukabumi." kata Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Ipda Budi Bachtiar menyatakan, korban sempat ada perlawanan dari korban. "Namun, mungkin karena korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku," ujar Ipda Budi Bachtiar.
"Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan dibekap lakban. Korban dieksekusi di daerah Bogor. Korban ditinggalkan di Cireunghas. kemudian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Garut," tuturnya.
Motif pembunuhan ini, kata Ipda Budi Bachtiar, kedua pelaku hendak menguasai mobil korban. Sampai saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka JP dan DP dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun.
"Selain itu, JP dan DP dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun." kata Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, korban S ditemukan tidak bernyawa dengan tangan terikat tali rafia dan wajah dililit lakban di dalam sebuah minibus yang terparkir di depan minimarket Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.
Editor : Ude D Gunadi