BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar akan menindak tegas anggota Polri yang tidak netral di Pemilu 2024. Polda Jabar menegaskan netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Jika terdapat anggota Polda Jabar (Polri dan ASN) yang melanggar (tidak netral di Pemilu 2024) akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (10/1/2024).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, netralitas TNI-Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan dipertegas oleh surat telegram Kapolri kepada seluruh jajaran.
"Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan, Polri harus netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Pasal 5 huruf B disebutkan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat maka anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Selanjutnya, peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf H yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Editor : Ude D Gunadi