get app
inews
Aa Text
Read Next : Demi Turunkan Stunting, Bey Minta Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi

9 Daerah di Jabar Tercatat sebagai Pusat Pengepul Anjing, dari Garut hingga Sukabumi

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:50 WIB
header img
9 Daerah di Jabar Tercatat sebagai Pusat Pengepul Anjing. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," tegasnya.

Arifin mengatakan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam. 

"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.

Sebelumnya, Arifin meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jabar memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah. 

"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut