BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ragil Septian, seorang penduduk Cigadung, Bandung, nekat memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit mobil. Ragil membuat dokumen palsu, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), dengan merubah informasi pendapatan dan detail pekerjaannya.
Yang lebih serius, setelah kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah menolak membayar angsuran dan menjual mobilnya kepada pihak ketiga. Akibat perbuatannya ini, Ragil dihukum penjara selama 1,3 tahun dan didenda sejumlah 10 juta rupiah.
Permasalahan bermula saat Ragil mengajukan pembiayaan untuk dua mobil, Honda CRV dan Honda Brio, kepada Astra Credit Companies (ACC) di Bandung Naripan.
Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil menolak membayar angsuran. ACC telah berusaha menagih melalui telepon dan mengirim Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Tim ACC bahkan melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil.
Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Ragil juga memalsukan dokumen kredit, menyebabkan ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta