Atas dasar ini, Muhammad Affifudin, perwakilan ACC, melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 26 September 2022. Pada 29 Mei 2023, Ragil ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam persidangan, Ragil mengaku menjual mobil dan tidak berhasil menemukan keberadaannya. Pada 11 Januari 2024, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah kepada Ragil Septian.
Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto, berkomentar mengenai kasus ini, menyatakan bahwa memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit mobil adalah tindakan melanggar hukum.
Dia menambahkan bahwa mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit juga merupakan pelanggaran hukum.
“Pada dasarnya, ACC selalu siap membantu pelanggan yang menghadapi kesulitan dengan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Pelanggan dapat datang langsung ke kantor ACC terdekat untuk berdiskusi,” ujar Ferry.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta