BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Syaiful menyebut, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
"Kita punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," ungkapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar karena diduga telah melakukan kampanye dalam giat jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.
Editor : Rizal Fadillah