CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi, mencatat sebanyak 70 laporan hasil pengawasan (LHP) selama tahapan kampanye. Pengawasan itu dilakukan selama periode tahapan kampanye Pemilu sejak tanggal 28 November 2023 hingga 30 Januari 2024.
"Kami telah melakukan pengawasan dan membuat 70 LHP, dari total jumlah itu yang paling mendominasi adalah pelanggaran APK (alat peraga kampanye)," kata Ketua Panwascam Cimahi Utara, Teja Suntara saat ditemui di Kantor Sekretariat Panwascam Cimahi Utara, Rabu (31/1/2024).
Dikatakannya, pelanggaran APK yang paling banyak ditemui seperti pemasangan oleh peserta pemilu atau calon legislatif (caleg) yang tidak sesuai aturan. Seperti dengan memasang APK di tempat ibadah, di pohon, sekolah, dan melintang di jalan sehingga membahayakan pengguna kendaraan.
Selain itu ada juga APK yang dipasang dengan menutup APK peserta pemilu atau caleg lain. Bahkan hal tersebut sempat ditangani oleh pihaknya lalu dilakukan mediasi agar diselesaikan. Bagaimanapun pemasangan APK selain harus di tempat yang diperbolehkan, juga jangan sampai merugikan pihak lain.
"Semua pelanggaran itu kami catat dan menyerahkan ke Bawaslu Kota Cimahi untuk menindaklanjutinya karena kewenangan ada di mereka," tuturnya.
Teja menjelaskan, pengawasan yang dilakukannya sesuai PKPU 15 Tahun 2023 tentang Pemilu dan terdapat dalam Pasal 26 tentang Metode Kampanye Sesuai dengan Jenjangnya. Kendati begitu pihaknya hanya menuangkan laporan tersebut dalam LHP lantaran tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Lebih lanjut dikatakannya, proses masa kampanye yang bersamaan dengan agenda reses para anggota DPRD incumbent berpotensi terjadi pelanggaran.
Sehingga pihaknya melakukan pengawasan ketat dalam agenda reses DPRD incumbent Kota Cimahi yang jumlahnya ada 12 orang di wilayah Cimahi Utara agar tidak ada atribut atau kegiatan kampanye yang didanai uang APBD.
"Kampanye itu tidak boleh pakai dana APBD sehingga dikhawatirkan adanya potensi pelanggaran kampanye oleh para incumbent tersebut. Namun sejauh ini, kami tidak temukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut," tandasnya.
Pada kesempatan sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Cimahi Utara, Ani Nurleni menambahkan, dalam aturan kampanye seharusnya ada tembusan yang disampaikan ke pihaknya.
Namun baik dari pihak partai maupun caleg terkadang tidak ada yang memberikan tembusan tersebut. Padahal dalam PP No 60 Tahun 2017 Pasal 18 dan Perkap No 6 Tahun 2012 Pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu.
Apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP No 60 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
"Di Kecamatan Cimahi Utara hampir ada 170 caleg, sehingga kita tidak bisa mengawasi mereka satu per satu mengingat keterbatasan SDM, dan terkadang agenda kampanye mereka juga tidak dilaporkan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana