"Kita tidak mungkin menghilangkan nilai atau apapun berkenaan dengan bangunan cagar budaya toh di Bandung sudah ada Perda Cagar Budaya. Artinya dari perspektif kebijakan kita ini melindungi," ungkapnya.
"Kenapa saya mendorong itu? Saya hanya melihat aspek kepentingan yang luas. Misalnya ada masyarakat yang mau melintas ke sini, dia memiliki mobil yang agak besar pasti terhalang. Ada juga rutinitas pemerintah dalam rangka pelayanan publik, membawa hewan potong," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Ema, kendaraan yang membawa hewan potong melakukan kontra flow saat akan keluar dari RPH.
"Kalau sekarang ini balik ke sana, itu ada ancaman gangguan lalu lintas walaupun untuk sementara tidak jadi masalah, tapi jangan sampai jadi permanen. Karena ini ada alasan yang logis, untuk bisa digeser dengan tidak mengurangi makna arti atau apapun yang berkenaan dengan gedung cagar budaya," tuturnya.
Dirinya juga menginstruksikan kepada Camat Cicendo dan Andir agar tidak boleh ada aktivitas lain seperti PKL di bawah jembatan layang tersebut.
Editor : Rizal Fadillah