"Dalam pelatihan ini kami memberikan pemahaman tentang tata cara, hak dan kewajiban mereka sebagai saksi di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Erik saat ditemui di lokasi pelatihan dapil VI Kabupaten Ciamis.
Ia menyebutkan para saksi di setiap TPS harus paham terkait tugas dan fungsi mereka saat pelaksanaan Pemilu 2024, dimana mereka wajib mendapatkan hak berkas C1 dan lain-lain.
Kemudian, kewajiban mereka mengikuti semua tahapan di TPS dari awal sampai akhir mulai dari diambil sumpah hingga penghitungan hasil suara.
"Terus melaporkan hasil total pengitungan itu dari saksi tps ke ranting atau koordinator desa tentang hasil penghitungan termasuk C1-nya," katanya.
Erik juga menjelaskan bahwa kegiatan ini, Partai Demokrat Ciamis melibatkan semua calon legislatif yang sedang berkontestasi di Pemilu 2024 untuk memaparkan peran dan fungsi kepada saksi-saksi yang hadir.
Editor : Zhafran Pramoedya