BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terdakwa kasus dugaan tipu gelap berinisial MT bersikap arogan usai Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan penangguhan hukuman pada Selasa (13/2/2024).
Usai putusan disahkan, sidang kasus digaan tipu gelap tersebut kemudian berakhir dengan ricuh.
Diketahui, kericuhan dimulai saat terdakwa MT dengan sengaja menabrakkan tubuhnya ke arah kumpulan awak media saat keluar ruang sidang dan akhirnya menimbulkan adu mulut antara keluarga terdakwa MT dan sejumlah wartawan.
Kericuhan akhirnya mereda setelah petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melerai dan membawa terdakwa MT pergi dari kawasan Pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan terdakwa MT.
Menurutnya, penangguhan penahanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, membuat sikapnya di dalam persidangan tidak sopan dan arogan.
"Ya rekan-rekan tadi melihat dan merasakan sendiri, aksi terdakwa MT yang dengan sengaja menabrakkan badannya ke rekan-rekan (media), mungkin itu dilakukan karena terdakwa merasa statusnya seperti bebas, bukan sebagai terdakwa," tegasnya.
Dengan itu, pihak kuasa hukum kembali melayangkan surat kepada Mahkamah Agung, Paban Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang bertujuan meminta hukum ditegakkan.
"Kami pun sudah melayangkan surat kepada ketua mahkamah agung, badan pengawas mahkamah agung, ketua komisi yudisial, ketua pengadilan tinggi Jawa barat, dan ketua pengadilan negeri bale Bandung, yang bertujuan minta hukum ditegakkan sebagai korban untuk mengawasi jalannya persidangan", lanjutnya.
Untuk diketahui, Persidangan kali ini merupakan sidang ke-8, penangguhan hukuman terdakwa MT disebabkan adanya agenda keterangan saksi meringankan.
Dalam sidang ini dua orang saksi dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yakni Idris selaku HRD PT. BIG, dan Dedi selaku petugas keamanan.
Terdakwa MT sendiri merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo.
Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.
Editor : Zhafran Pramoedya