BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - MH, pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung karena membawa sabu sebesar 6,3 gram dan 6 butir Hexymer. MH memberikan narkoba itu ke tahanan bernama Redi Maulana untuk diselundupkan ke rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat dia ditahan.
Petugas pengawal tahanan Kejari Bandung Yan Prastomo mengatakan, sabu dan hexymer itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok oleh pelaku MH dan diberikan kepada tahanan Redi Maulana.
Yan menyatakan, semula pengunjung berinisial MH dan tahanan Redi Maulana tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Namun ada perilaku aneh dari keduanya sehingga petugas memeriksa dan menggeledah Redi serta MH.
"Kami lagi sibuk bolak-balik sel. MH menemui Redi di sel. Rokok sudah di tangan terdakwa atas nama Redi Maulana di dalam sel. Saat diperiksa, kami mendapatkan benda diduga narkoba jenis sabu dan obat keras Hexymer," kata Yan Prastomo di PN Bandung, Selasa (27/8/2024).
Editor : Ude D Gunadi