get app
inews
Aa Read Next : DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Bahas 3 Raperda

Jemput Bola, DPRD Kota Bandung Gelar Sosraperda untuk Penyempurnaan Perda PKL

Selasa, 20 Februari 2024 | 21:10 WIB
header img
PKL di Kota Bandung. Foto: Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Dalam upaya menyempurnakan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada masyarakat.

Sosraperda Perda tentang PKL tersebut dilakukan di RW 07 Kelurahan Cibadak, Kota Bandung. 

Christian mengatakan, Perda tentang PKL sebetulnya sudah ada, yakni Perda No 04 tahun 2011. Namun, Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi. Beberapa hal yang tidak relevan di antaranya, terkait zonasi.

“Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah,” ujar Christian.

Untuk diketahui, zona merah merupakan area yang tidak boleh ada pedagang sama sekali, diantaranya sekitar Alun-Alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum, hingga Asia Afrika.

Sedangkan zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.

Sementara itu, dalam Rancangan Perda ini, istilah zonasi dihapuskan, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara.

Christian berharap dengan rancangan tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL. 

“Kita berharap, adanya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang Satgasus seperti unsur akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya, agar Satgasus dapat meningkatkan kualitas PKL,” ungkapnya.

Christian juga menyampaikan mengenai perbaikan pendataan untuk mendapatkan kartu tanda pengenal PKL sehingga ke depan, pedagang terdata dengan baik.

Masyaraakt yang mengikuti sosialisasi pun sangat antusias hingga bertanya diantaranya terkait tempat sampah dan pungutan liar. Ada juga yang bertanya larangan berjualan di hari Jumat di wilayah Astanaanyar.

Dalam sosialisasi yang berlangsung satu jam tersebut pertanyaan tidak hanya tentang PKL saja, tapi ada juga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan lisensi halal dan uji mutu.

“Tidak memiliki sertifikat halal sehingga tak bisa mendapatkan orderan makan minum dari pemerintah,” ujar Ketua Rt 03 Teti.

Usai sosialisasi Christian mengatakan sosialisasi Raperda digelar malam hari karena warga yang diberi sosialisasi adanya diwaktu tersebut.

“Pedagang siang hari biasanya sibuk, jadi sosialisasi malam hari lebih efektif dan suasana nya lebih nyaman dengan cuaca dingin,” ungkapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut