get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Kabupaten Bandung, BPBD Sumedang Pastikan Wilayahnya Tidak Terdampak

Kabupaten Sumedang Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Segini Besarannya

Senin, 26 Februari 2024 | 08:45 WIB
header img
Zakat Fitrah. (Foto: Sindonews)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Penentuan Besaran Harga Beras yang berlangsung di Command Center Baznas, pada Jumat (23/2/2024).

Ketua Baznas, Sumedang Ayi Subhan Hafas mengatakan, rapat pleno ini digelar untuk menentukan standar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 2024.

"Hari ini 18 hari menjelang puasa bulan Ramadhan, kami Baznas Sumedang menggelar rapat pleno penetapan zakat fitrah dan fidyah," ucap Ayi dikutip Senin (26/2/2024).

Ayi menyebut, rapat ini dihadiri unsur pemerintahan Kabupaten Sumedang, asisten pembangunan, Komisi C DPRD, MUI, Dewan Syariah pimpinan Baznas, dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian.

"Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian ini sebagai yang memberi kisaran harga beras di lapangan untuk dasar kami menentukan besaran zakat fitrah untuk tahun ini," sebutnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno, kata Ayi, disepakati bahwa nilai uang atau konversi dari zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000. Jumlah tersebut berdasarkan harga beras kualitas premium yang saat ini mencapai Rp16.000 per kilogram.

"Berkaitan dengan harga beras yang sedang naik, kami mengambil dari harga beras premium di Kabupaten Sumedang secara keseluruhan, yaitu Rp 16.000 per kilogram, sehingga bila dikalikan 2,5 berarti setara dengan Rp40.000," katanya.

Selain zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga ditetapkan fidyah atau denda yakni senilai Rp30.000 per jiwa. Usai rapat pleno dilakukan penandatanganan berita acara, dan kemudian diserahkan kepada pj bupati sebagai acuan penetapan Surat Keputusan Bupati.

"Setelah rapat ini mudah-mudahan segera ditetapkan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah tersebut, dan di bulan Ramadhan kami bisa lebih optimal dalam menghimpun zakat, infaq, sedekah, dan fidyah di Kabupaten Sumedang, sehingga bisa memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Sumedang," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut