Berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 138 ayat (3) lanjut Taufik Hidayat, masa jabatan anggota DPRD Jawa Barat PAW Andi Zabidi melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Jawa Barat yang digantikannya atau sebelumnya, dan berdasarkan Pasal 140 ayat 1 bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.
“Saya mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Barat, dan selamat bekerja kepada Bapak H. Andi Zabidi, SE yang baru saja diambil sumpah sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Setelah dilantik pihaknya berharap Andi Zabidi bisa bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, dan dapat mencurahkan segala daya serta kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang juga kewajiban sebagai Anggota DPRD Jawa Barat.
“Perkenankan juga kami atas nama lembaga DPRD Jawa Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Irfan Suryanagara yang telah memberikan dedikasinya kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, dan mendarmabaktikan dirinya untuk masyarakat Jabar,” ujar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat. (*)
Editor : Abdul Basir