get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Bandung Hadirkan Ribuan Produk UMKM di Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024

Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Cukup Setor Uang PBB via Aplikasi atau Rekening Bank

Senin, 04 Maret 2024 | 21:30 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi kepada para petugas SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Adapun peserta sosialisasi di antaranya Kadus (Kepala Dusun) dan petugas kolektor desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu hari Senin-Rabu (4-6/3/2024) yang diikuti total sebanyak 581 peserta. 

Untuk hari pertama, diikuti para kadus dan kolektor desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para kadus dan kolektor desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.

"Sosialisasi ini digelar karena masih banyak wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara membayar pajak, khususnya PBB. Kalau dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus yang mengumpulkan uang PBB dari warga. Bedanya sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uangnya, hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak," kata Dadang. 

Sementara terkait dengan pembayarannya, kata Dadang, langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank. 

"Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan aplikasi dari BPR Kerta Raharja, nanti kita kasih arahan para petugasnya," ucapnya.

Menurutnya, sosialisasi SPPT PBB P2 ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak. 

"Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi," tuturnya.

Dadang juga mengingatkan, kepada wajib pajak pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.

"Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap ke depan nanti  disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Bahkan tahun 2024 ini, program insentif pajak berupa bebas denda pajak tetap digulirkan dalam rangka peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kepala dusun atau kolektor desa yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

"Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2  kepada wajib pajak melalui kadus dan kolektor desa, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak SPPT PBB P2," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut