BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, salah satu poin yang dibahas yakni upaya mengajak dan mengedukasi masyarakat agar peduli pada lingkungan di Kota Bandung, terutama lingkungan sekitar.
"Poin pertama bagaimana masyarakat punya kesadaran kaitan perlindungan lingkungan sekitar karena sampai saat ini masyarakat terkesan kurang peduli terhadap lingkungan hidup," ucap Rizal, Senin (4/3/2024).
Rizal mengatakan, perlindungan terhadap lingkungan hidup harus menjadi program. Namun juga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta melindungi lingkungan, paling tidak lingkungannya untuk kenyamanan sendiri.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini maka pemerintah harus berupaya mengedukasi masyarakat kaitan dengan lingkungan hidup. Terutama dalam pola atau pembangunan infrastruktur yang memang harus diciptakan untuk dipelihara oleh masyarakat itu sendiri.
"Pemerintah harus memberikan regulasi atau batasan batasan mana yang boleh dan tidak dibangun," ungkapnya.
Rizal menyebut, selama ini masyarakat kadangkala tidak memperhatikan hal tersebut. Apalagi dalam kondisi pembangunan rumah hanya beberapa petak, masyarakat itu hanya berpikir untung punya rumah, tetapi tidak memperhatikan lingkungan.
Melalui perda ini, lanjut Rizal, masyarakat diajak untuk melindungi lingkungan, minimal di lingkungan sendiri.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Misalnya ketika ada warga yang membangun rumah gede dengan efek kaca, masyarakat yang lihat bisa melaporkannya.
"Masyarakat juga bisa ada fungsi kontrolnya karena itu juga menyebabkan rusaknya lingkungan. Atau ada program drumpori magotisasi bisa ikut serta terlihat karena itu juga sebagai upaya menjaga lahan," terangnya.
Rizal mengatakan, dalam pembangunan, pembahasan kemungkinan juga diusulkan. Misalnya dalam sebuah pembangunan, 80 persen bangunan dan 20 persen untuk ruang terbuka hijau. Meski memang dalam praktiknya, kadangkala tidak seperti itu, masih banyak yang abai.
"Aturan itu harus dipertahankan dalam konteks rancangan yang sedang dibahas. Kita identifikasi masukan dalam raperda ini. Sebanyak 20 persen untuk RTH, 80 persen bangunannya, harusnya lebih tapi lahan kita terbatas," katanya.
Dikatakan Rizal, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu ke depan.
"Kita masih membahas raperda ini, mudah-mudahan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung habis atau paling lambat Agustus sudah disahkan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah