BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mencabut surat Permohonan Batal Finalisasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung.
KPU Kota Bandung menyampaikan, surat sebelumnya dicabut karena rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, surat permohonan batal finalisasi tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap data pemilih tetap.
Namun, setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi, Wenti menyampaikan bahwa koreksi tersebut akan dilakukan saat pleno di Tingkat Provinsi.
“Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi,” ujar Wenti, Kamis (7/3/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya