BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemberian kewarganegaraan Indonesia untuk tiga pemain naturalisasi, Thom Haye, Maarten Paes dan Ragnar Oratmangoen, disetujui oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (7/3/2024).
Keputusan itu disampaikan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI di Gedung DPR.
"Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Martinus Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Rapat Kerja Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Para fraksi yang hadir akhirnya menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Ragnar, Thom Haye dan Maarter Paes.
"Setuju," jawab anggota Komisi III.
Sebelumnya permohonan pemberian kewarganegaraan untuk Maarten Paes, Thom Haye, dan Ragnar Oratmangoen juga sudah disetujui Komisi X DPR RI pada Selasa (5/3/2024) pagi.
Dengan disetujuinya pemberian kewarganegaraan tersebut, maka Haye, Oratmangoen dan Paes berpeluang bisa main saat Timnas Indonesia melawan Vietnam pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, 21 dan 26 Maret mendatang.
Editor : Zhafran Pramoedya