get app
inews
Aa Read Next : Dualisme INI, Ditjen AHU Kemenkumham Larang Gelar Ujian Kode Etik Profesi

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 6 Napi se-Indonesia Langsung Bebas

Senin, 11 Maret 2024 | 13:15 WIB
header img
Ilustrasi Penjara. Foto: Istockphoto

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi 2024, sebanyak 1.642 warga binaan atau narapidana se-Indonesia mendapat remisi khusus.

Dari 1.642 narapidana tersebut, enam diantaranya langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini disampaikan langsung Ketua Kelompok Kerja Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

"1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK (remisi khusus) Nyepi tahun 2024," ujar Deddy.

Dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Deddy menambahkan, untuk anak binaan yang mendapatkan PMP khusus Nyepi tahun 2024 sebanyak delapan orang. 

Mereka berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali empat orang, Sumatera Selatan dua orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang.

"Rinciannya tujuh orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan satu orang mendapat PMP II (langsung bebas)," ucapnya.

Menurutnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.

"Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut