Wilsandi mengungkapkan, khusus sterilisasi, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk pengendalian hewan liar di lingkungan masyarakat.
"Kita upayakan ini agar tidak tersebar penyakit, juga steril ini penting. Apalagi tidak ada pemiliknya," ungkapnya.
Untuk vaksin rabies, DKPP menargetkan 250 ekor hewan kucing dan anjing. Sedangkan sterilisasi kucing, ditargetkan 130 ekor kucing liar (tidak berpemilik).
"Jadi warga Bandung bisa bawa hewan peliharaan dan kucing liarnya untuk dilakukan sterilisasi," imbuhnya.
Adapun syarat sterilisasi kucing:
1. Wajib daftar terlebih dahulu
2. Upload video penangkapan kucing di H-1 dan pelepasan kucing dalam bentuk reels instagram
3. Memiliki KTP Kota Bandung
4. Minimal usia 6 bulan atau jika berat sudah 1,5 kg
5. Kondisi sehat
6. Khusus untuk kucing liar domestik/lokal (bulu pendek)
7. 1 orang hanya bisa mendaftar 1 kucing
8. Kucing tidak sedang menyusui dan tidak bunting
Editor : Rizal Fadillah