get app
inews
Aa Read Next : Pengamat: Ridwan Kamil Bisa Maju di Pilkada Jakarta Tanpa Golkar

KPU Kota Bandung Tegas Bantah Putusan Bawaslu, Golkar Jabar: Terima Kasih Berani Tentukan Arah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:20 WIB
header img
Partai Golkar. (Foto: net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPD Partai Golkar Jawa Barat mengapresiasi sikap KPU Kota Bandung yang membantah putusan Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran administrasi. Pasalnya, KPU Kota Bandung menilai tidak ada kejadian khusus seperti yang diajukan Partai Nasdem.

Saksi Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, keberatan yang diajukan oleh Nasdem sudah selesai dengan adanya surat keputusan dari KPU Kota Bandung.

“Bahkan KPU Jawa Barat sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024," ucap Rahmat, Jumat (15/3/2024).

Rahmat menjelaskan, putusan Bawaslu Jabar itu bermula dari keberatan yang dilayangkan Nasdem. Mereka menganggap ada penggelembungan suara di puluhan TPS.

"Dari KPU Kota Bandung, bahwa masalah ini sudah selesai dan setelah diadakan verifikasi ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan," ungkapnya.

Kemudian, keberatan yang dilayangkan Nasdem tidak absah karena ingin membuka C1 kepada D1. Mengingat, sengketa C1 hanya bisa dibuka jika ada izin Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Bandung yang tegas dan berani menentukan arah kebijakan-kebijakan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan KPU," kata Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar ini.

Maka dari itu, Rahmat menegaskan dugaan pelanggaran administrasi itu sudah selesai. Rampungnya persoalan setelah adanya surat putusan dari KPU Kota Bandung.

"Alhamdulillah berarti Golkar 2 suara untuk DPR RI (Dapil Jabar 1), tanpa adanya yang didudukkan oleh partai tersebut penggelembungan dan yang lainnya, karena sudah teruji berdasarkan di tiap kecamatan yang di situ terdiri dari beberapa saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, putusan Bawaslu Jabar yang dibantah KPU Kota Bandung itu bernomor 001/LP.AC/AND.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024. Isinya memerintahkan KPU Jabar untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan oleh Partai Nasdem (pelapor).

Sebagai pihak tergugat, KPU Kota Bandung memberikan jawaban melalui surat bernomor 141/PY.01-SD/3273/2024. Sejumlah poin penting disampaikan dalam surat tanggapan itu.

"Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti.

Wenti menegaskan, KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur. Di mana jika terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV.

Apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon, kata dia, telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sirekap di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada Sirekap tidak sesuai.

"Jika mengacu PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 bahwa di poin (6) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota," bebernya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut