BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Satgas 2 Wilayah 1 Koordinator dan Supervisor KPK RI, Arief Nurcahyo mengimbau anggota DPRD Provinsi Jawa Barat segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Arief menuturkan, dari 117 anggota DPRD Provinsi Jabar, baru 73 orang yang melaporkan LHKPNnya.
“Untuk pemerintah daerah, eksekutif sama legislatif, untuk eksekutif hari ini sudah seratus persen, sementara legislatif sampai dengan hari ini dari 117 anggota DPRD, sekitar 44 orang belum laporan LHKPN nya,” ujar Arief, Rabu (27/3/2024).
Maka dari itu, Arief mengimbau kepada anggota legislatif untuk segera melaporkan LHKPN nya sampai akhir Maret 2024.
“Jadi kami imbau juga kepada teman-teman dari anggota legislatif yang belum melaporkan sampai hari ini masih ada waktu sampai dengan tanggal 31 Maret,” imbaunya.
Arief berharap dengan melaporkan LHKPN, para anggota legislatif ini bisa menjadi teladan bagi para penyelenggara negara, ASN lainnya.
“Karena mereka merupakan orang-orang pilihan yang kita pilih, yang dipilih oleh masyarakat, mudah-mudahan diberikan teladan yang baik, terutama dalam hal pelaporan LHKPN,” ungkapnya.
Adapun terkait sanksi yang diberikan jika tidak segera melaporkan, Arief mengatakan bahwa dari KPK sendiri tidak ada.
Namun, kata Arief, LHKPN ini sangat penting, karena hal ini merupakan salah satu persyaratan apabila nantinya mencalonkan kembali menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah.
“Kalau sanksi secara hukum dari kami KPK tidak ada, tetapi salah satu persyaratan untuk mencalonkan menjadi anggota baru, anggota lagi, mencalonkan menjadi kepala daerah, ya harus ada LKHPN nya,” bebernya.
Untuk itu, Arief berharap dengan melaporkan LHKPN tersebut bisa mengakhiri jabatannya dengan baik.
“Harapannya kan ketika masuk dalam legislatif dengan jalan yang baik, maka berakhir juga dengan baik,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya