get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Usai Dianiaya Ayah Tiri, Balita Asal Bandung Meninggal Dunia di Pangkuan sang Ibu

Minggu, 07 April 2024 | 17:30 WIB
header img
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus penganiayaan balita di Cileunyi, Minggu (7/4/2024). Foto: Instagram @humaspoldajabar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang balita BTM (4) meninggal dunia dipangkuan ibunya usai mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya UM (31) di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap usai ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (5/4/2024).

Usai laporan tersebut, dalam kurun waktu kurang 1x24 jam, tersangka penganiayaan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan terkait kronologi kejadian penganiayaan saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu (7/4/2024).

“Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara,” ungkap Kusworo.

“Kemudian tersangka yang juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar,” imbuhnya.

Merasa terganggu, kemudian tersangka memukul korban di bagian ulu hati sampai terjungkal, bahkan korban mengalami muntah-muntah.

Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah, tersangka terus melakukan pemukulan ke bagian kening korban.

“Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus,” bebernya.

Tak tega melihat sang anak terus dianiaya, ibu korban akhirnya membawa pulang ke Purwakarta. Namun, pada saat di perjalanan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut