BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan warga binaan rutan dan lapas di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus I dan II di Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan, total ada 16.208 warga binaan yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan.
"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Robianto, Rabu (10/4/2024).
Robianto mengatakan, para warga binaan yang mendapat remisi itu beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.210 warga binaan dan 2 bulan 405 warga binaan" katanya.
Berdasarkan jenis kasusnya warga binaan yang mendapat remisi paling banyak yaitu kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, Korupsi 237 orang dan terorisme 17 orang.
Sementara itu, kata Robianto, ada ratusan warga binaan di rutan dan lapas di Jabar yang mendapat remisi khusus II.
"Remisi Khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak ada dari Lapas Kelas IIA Cikarang 15 orang (narapidana)," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya