BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beserta DKM Masjid berkomitmen kuat dalam memberantas pungutan liar (pungli) di Masjid Raya Al Jabbar dan juga di Jabar.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar tidak boleh terulang, begitu pula di kawasan publik lainnya yang ada di Jabar.
“Tak ada tempat untuk pungli di Jabar,"ujar Bey, Minggu (14/4/2024).
Menurutnya kejadian pungli yang viral di media sosial tersebut akan menjadi momentum pihaknya untuk beres-beres layanan publik bebas pungli di Jabar.
"Pungli di Masjid Al Jabbar jadi momentum kita berantas pungli di Jabar," katanya.
Adapun terkait kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar telah dilakukan rapat koordinasi terkait evaluasi dan peningkatan layanan di Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Minggu (14/4/2024).
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jabar, Faiz Rahman yang sekaligus unsur DKM Masjid Al Jabbar mengatakan dalam rapat tersebut semua menyepakati harus adanya penambahan dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan pelayanan di Masjid Raya Al Jabbar.
"Perbaikan SOP seperti memasang beberapa imbauan terkait tarif parkir dan kemana membayarnya, dan lain-lain," ujarnya.
Faiz juga menekankan untuk mengantisipasi hal serupa, semua sepakat untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi seperti membuka lebih banyak kanal-kanal aduan dari masyarakat, salah satunya aplikasi Sapawarga yang dikelola Provinsi Jabar atau langsung ke DKM.
"Bisa ke Sapawarga, DKM atau melalui polisi. Pokoknya melalui kanal-kanal resmi agar tercatat dan bisa langsung ditindaklanjuti," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya