BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar soal penangkapan seorang istri di Bali oleh pihak kepolisian usai membongkar kasus perselingkuhan sang suami ramai diperbicangkan di media sosial.
Pasalnya, perempuan tersebut yang justru harus mendekap di penjara usai dilaporkan sang suami atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemiliki akun X (dulu Twitter) @tanyakanrl, mengunggah sebuah foto berisi potongan artikel berita berjudul 'Istri di Bali Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Perselingkuhan Suami di Medsos, Kini Susui Anak di Rutan'.
Dalam postingannya, @tanyakanrl mengaku miris dengan kasus tersebut.
"Udah liat kasus ini belum? Gak abis pikir istri sah bisa dit4han gara2 pelak*r! Mirisnya sampe harus bawa anaknya yang masih menyusui ke t4hanan," tulis pemilik akun X @tanyakanrl yang membagikan
Sontak, postingna itu pun mendapat beragam komentar dari para warganet. Tak sedikit dari mereka yang justru sependapat dengan @tanyakanrl.
"Aneh banget konoha ini, orang sebar bukti jahatnya suami malah di penjara, kalo gitu kasus selingkuh kemaren juga kena kah?" tulis @conslution.
"Parah terus suaminya yg selingkuh itu gimana? sama selingkuhannya? *btw maaf g tau selingkun itu bukan termasuk tindak pidana y?" tulis @embriopertamax.
"Lu punya kuasa.. lu bisa menang.. gak ngerti lagi dengan negara ini .. kapan tegaknya keadilan dalam hukum di negara ini," tulis @AddictThai.
"Sumpah hukum disini ga masuk akal bangett," @milkyseaaa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri berinisial AP (34) oleh sang suami yang merupakan seorang dokter di TNI AD.
AP jadi tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya itu harus menyusui.
Editor : Rizal Fadillah