BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan di Pemprov Jabar sendiri, pada hari ini Selasa (16/4/2024) sudah mulai menerapkan pengaturan WFH.
Dalam pengaturannya, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
“Di Pemerintahan Provinsi, dari hari pertama Surat Edaran keluar, kami sudah sampaikan ke para kepala OPD, kemudian kami juga sudah tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Sekda ke semua OPD untuk segera mengeksekusi yang mulainya hari ini tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50% untuk supporting system, untuk layanan publik tetap 100%, untuk mulai efektif, tidak banyak babibu, langsung dieksekusi sesuai klausul yang ada di surat edaran,” terang Herman, Selasa (16/4/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya