get app
inews
Aa Read Next : Empat Pilihan Kuliner Sarapan Pagi di Bandung, Dijamin Endul!

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Sekda Jabar Ungkap 50 Persen ASN Pemprov Lakukan WFH

Selasa, 16 April 2024 | 20:45 WIB
header img
Sekda Jabar, Herman Suryatman. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan di Pemprov Jabar sendiri, pada hari ini Selasa (16/4/2024) sudah mulai menerapkan pengaturan WFH.

Dalam pengaturannya, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

“Di Pemerintahan Provinsi, dari hari pertama Surat Edaran keluar, kami sudah sampaikan ke para kepala OPD, kemudian kami juga sudah tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Sekda ke semua OPD untuk segera mengeksekusi yang mulainya hari ini tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50% untuk supporting system, untuk layanan publik tetap 100%, untuk mulai efektif, tidak banyak babibu, langsung dieksekusi sesuai klausul yang ada di surat edaran,” terang Herman, Selasa (16/4/2024).

Adapun terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, Herman mengatakan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah menyampaikan surat edaran tersebut dan bakal dieksekusi.

“Pak gubernur sudah menyampaikan ke para bupati dan walikota, saya sendiri sudah mengingatkan kepada para sekretaris daerah, kebetulan saya gabung dengan forum sekertaris daerah kabupaten kota, jadi semua kabupaten kota dan pemprov sudah menindaklanjuti mengeksekusi surat edaran Pak Menpan RB,” jelasnya.

Herman menilai, kebijakan WFH dan WFO tersebut salah satunya adalah untuk mengantisipasi puncak arus balik Lebaran 2024.

“Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal. Jadi fardhu kasambut, sunnah kalampah,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut