get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka GTK Hebat, Sekda Jabar: Tidak Boleh Main-main dalam Pembangunan Pendidikan

Penjelasan Kemendikbud Soal Polemik Aturan Ganti Seragam Sekolah

Jum'at, 19 April 2024 | 08:20 WIB
header img
Penggunaan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. (Foto:Ilustrasi/istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menolak kabar tentang rencana pergantian seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA pasca Lebaran 2024.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menegaskan bahwa isu tersebut tidaklah benar.

Menurut Anang, kebijakan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. 

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar" tegasnya. Sehingga, tidak ada ketentuan yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Sebelumnya, tersebar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai seragam sekolah mulai tahun 2024.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut