get app
inews
Aa Read Next : Sekda Herman Tak Ingin Generasi Muda Jabar Jadi Kuli di Tanah Kelahiran

Penjelasan Kemendikbud Soal Polemik Aturan Ganti Seragam Sekolah

Jum'at, 19 April 2024 | 08:20 WIB
header img
Penggunaan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. (Foto:Ilustrasi/istimewa)

Tujuan dari pergantian seragam disebutkan adalah untuk menanamkan rasa nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Anang menekankan bahwa kebijakan mengenai seragam sekolah saat ini masih berlaku. "Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tegas Anang.

Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka, namun sekolah juga bisa menetapkan pakaian khas.

Pemerintah daerah juga diizinkan untuk mengatur pakaian adat, selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

Pengaturan mengenai seragam sekolah dianggap penting karena dapat membantu dalam menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.

Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa tidak akan ada pergantian seragam sekolah pasca Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat, dan kebijakan seragam sekolah saat ini masih berlaku sesuai peraturan yang ada. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut