BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selebgram Chandrika Chika diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Selaik Chandrika Chika, ada lima orang lainnya yang juga diamankan polisi yakni, seorang perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), laki-laki BB (25), dan atlet esport berinisial AJ (27).
“Kami menangkap enam orang (termasuk Chika) di sebuah hotel pada Senin, 22 April 2024. Mereka ditangkap atas penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
Reska mengatakan, Chika dan lima orang lainnya mengkonsumsi ganja berbentuk cairan.
Atas kasus tersebut, Chika dkk dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya