Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Rangkai Tuduhan Tanpa Dasar dan Rusak Nama Baik, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:25 WIB
  • author Agus Warsudi
Rangkai Tuduhan Tanpa Dasar dan Rusak Nama Baik, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto Istimewa)

BANDUNG - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dinilai merangkai tuduhan tanpa dasar sehingga merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya. Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukum resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. 

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut  dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court  pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil, kata Muslim, meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.  

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut