Mekanisme Survei Partai Golkar Dalam Penetapan Calon Kepala Daerah di Pilkada Jabar
Rabu, 24 April 2024 | 09:53 WIB
“Survei yang kedua dilakukan pada bulan Juni akhir, survei yang ketiga itu survei pasangan yang dilakukan pada awal Agustus sebelum pendaftaran,” jelasnya.
Terkait lembaga survei tersebut ditentukan oleh DPP bukan oleh bakal calon. Adapun jika bakal calon memiliki lembaga survei sendiri sebagai pendamping itu diperbolehkan.
Kemudian, Iswara mengatakan nantinya hasil dari survei kedua lembaga tersebut akan dilaporkan ke DPP dan dibahas oleh DPP sebelum diputuskan pada Agustus mendatang.
“Lembaga survei itu melaporkan ke DPP, dibahas di DPP, penyaringan-penyaringan sampai nanti penetapan pasangan calon di Agustus awal,” katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya