Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Hukuman Seumur Hidup HW, Ridwan Kamil Harap JPU Upayakan Hukuman Mati

Rabu, 16 Februari 2022 | 13:58 WIB
  • author Abdul Basir
Terkait Hukuman Seumur Hidup HW, Ridwan Kamil Harap JPU Upayakan Hukuman Mati
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto:Abdul Basir)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Kota Bandung. Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

Hukum terhadap Herry Wirawan lebih ringan diketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yakni hukuman mati dan kebiri.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil berharap jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap putusan tersebut agar sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan sebelumnya hukuman mati dan kebiri.

"Sayakan bukan opini hukum jadi sebenarnya tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan dari jaksa itulah yang dipenuhi," kata Emil, Rabu (16/2/2022)

"Kalau belum sesuai tuntunan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut hukum mati," tandasnya.

Emil mengatakan Pemprov Jabar sudah mempersiapkan program perlindungan terhadap anak dari korban HW. Hal itu sebagai upaya untuk menjamin kehidupan dimasa yang akan datang.

"Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan sehingga mereka bisa mandiri sesuai cita-citanya, berkeluarga, kita akan antar supaya dalam perjalanannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadi mereka manusia seutuhnya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan pelaku persetubuhan terhadap anak. 

Majelis hakim memutuskan itu dikarenakan HW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut