Iswara menyebut, mekanisme survei penetapan calon kepala daerah ini juga berlaku bagi nama-nama yang akan maju di Pilkada 2024. Adapun proses survei ini akan berlangsung selama tiga kali.
"Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum bahwa ini akan survei dulu untuk popularitas dan elektabilitas, akan di survei selama tiga kali," ungkapnya.
"Yang pertama survei penjaringan, kedua penyaringan, yang ketiga survei pasangan nanti di bulan Agustus awal," tambahnya.
Oleh karena itu, perubahan nama calon pun masih sangat mungkin terjadi bergantung kepada hasil dari survei popularitas dan elektabilitas nanti.
"Masih bisa, disampaikan bahwa pada saat di DPP kan yang hadir ternyata ada lebih dari yang diundang, sehingga Ketua Umum membuka kesempatan jika ingin mendaftar dipersilahkan untuk mengikuti survei yang pertama sekarang sedang berlangsung," katanya.
Editor : Rizal Fadillah