get app
inews
Aa Text
Read Next : Target 250 Ribu Suara, Dede Yusuf Optimis Pasangan Bedas Raih Kemenangan

Simak, Ini Jadwal hingga Syarat PPDB 2024 Jenjang SMP Kabupaten Bandung

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB
header img
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung telah merilis informasi resmi tentang PPDB jenjang SMP tahun 2024. Foto: Instagram.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung telah merilis informasi resmi tentang PPDB jenjang SMP tahun 2024.

Informasi tersebut diunggah melalui akun instagram resmi @disdik_kabbdg, yang dikutip pada Kamis (9/5/2024).

"Sampurasun Wargi! gak terasa sebentar lagi waktu PPDB Tahun Ajaran 2024 - 2025 bakal dimulai. Wargi sudah bisa siap siap nih buat lengkapi persyaratan sambil nunggu pendaftaran dibuka!,” tulisnya.

Adapun terkait proses PPDB 2024 Kabupaten Bandung dilakukan secara daring melalui ppdb.bandungkab.go.id.

Berikut jadwal serta syarat PPDB 2024 jenjang SMP Kabupaten Bandung:

Jadwal Pendaftaran

  • Zonasi : 24-29 Juni 2024
  • Afirmasi, Prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali : 1-3 Juli 2024
  • Seleksi kompetensi/kemampuan ; 3-5 juli 2024
  • Pengumuman kelulusan : 11 Juli 2024
  • Daftar ulang: 12-13 Juli 2024
  • Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024

Syarat Pendaftaran

  • Umum:
    - Akta Kelahiran
    - Usia Maksimal 15 tahun
    - Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
    - kartu keluarga (asli)
    - KTP orangtua
    - Surat kelakuan Baik
    - Ijazah diniyah takmiliyah
  • Khusus
    - Jalur Afirmasi: Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemda.
    - Jalur Prestasi: Piagam prestasi kejuaraan, nasional dan internasional lebih diutamakan.
    - Jalur Perpindahan tugas orangtua: Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang memberi tugas.

Selain itu, dalam unggahan tersebut juga menginformasikan terkait kuota setiap jalur pendaftaran.

- Zonasi= minimal 50 persen
- Afirmasi = minimal 15 persen
- Perpindahan tugas orangtua/wali = maksimal 5 persen
- Prestasi = maksimal 30 persen.

Untuk jalur prestasi, dapat dibuka apabila masih tersisa kuota pada ketiga jalur sebelumnya, dengan persentase paling banyak 30 persen, dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut