get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Catat 101 Ribu Lebih Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Jemaah Ilegal Tak Miliki Visa Haji Terancam Denda Rp42,8 Juta dan Deportasi Selama 10 Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:38 WIB
header img
Jemaah Haji. (Foto: Ilustrasi/pergiumroh)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) akan menjatuhkan denda yang besar bagi jemaah ilegal yang tidak memiliki izin haji selama musim haji berlangsung.

Denda yang ditetapkan sebesar 10 ribu Riyal atau setara dengan Rp42,8 juta bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.

Kementerian Dalam Negeri KSA juga mengumumkan denda berlipat ganda bagi jamaah ilegal tanpa visa haji yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie mengatakan, akhir-akhir ini banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, maupun multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," ucap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut