Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Rendahkan Wanita, Om Zein: Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Refleksi Kenakalan Masa Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Menang Atas Sengketa Kasus Bikers Brotherhood, BBMC: Entitas Hukum BB1%MC Tak Ada Lagi

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:18 WIB
  • author Rina Rahadian
Menang Atas Sengketa Kasus Bikers Brotherhood, BBMC: Entitas Hukum BB1%MC Tak Ada Lagi
Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 % Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.

Maka, BBMC memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi logo oleh PN Bandung tersebut menandai entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi.

“Dan oleh karena itu semua pihak yang tadinya tergabung dalam 1% artinya sekarang suda tidak ada lagi, atau dalam kata lain yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Hendarsam, Kamis (23/5/2024).

Hendarsam mengatakan, jika eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung tersebut dilakukan secara paksa.

“Kedua bahwa proses eksekusi yang dilakukan terkait dengan lambang itu sudah dilakukan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% tidak ingin melakukannya secara sukarela,” ungkapnya.
 
Oleh karena itu, Hendarsam menegaskan ada sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang masih menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC.

“Setiap penggunaan logo, lambang, dan atribut. oleh semua pihak baik itu mantan anggota 1%, ataupun mungkin sponsor, yang ikut terlibat dalam event-event yang mereka selenggarakan, menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC juga akan dikenakan sanksi baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.

Terlebih diakuinya, awal mula nama dan logo 1% ada di BBMC Indonesia sebelum akhirnya pecah dan diambil alih oleh BB1%MC.

"Dalil dan argumentasi menyatakan bahwa masih terdaftar, ini hanya proses administrasi saja dan itu akan kita lakukan (tindak lanjut penghapusan). PN Bandung akan menyurati Kemenkumham, untuk menghapus itu," tandasnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut